Kawasan
Cagar alam biak utara termasuk di dalam wilayah administrasi pemerintahan
kabupaten Biak Numfor dengan luas 6.138,04 Ha yang ditetapkan melalui keputusan
menteri kehutanan nomor 212/kpts/ um/ 11/ 82, 08 April 1982. Kawasan hutan ini dapat
dijangkau dengan menggunakan kendaraan roda empat atau pun roda dua dengan
waktu tempuh kurang lebih sekitar 2 jam dari pusat kota Biak. Akses jalan darat
yang cukup baik sangat ramai lalu lintasnya karena menghubungkan antara 2
kabupaten, yaitu: Kabupaten Biak Numfor itu sendiri dan Kabupaten Supiori.
Kawasan cagar alam ini menyimpan begitu banyak keanekaragaman hayati baik flora
maupun fauna. Di samping itu, kawasan hutan ini pun berfungsi sebagai pengatur
tata air untuk kebutuhan masyarakat setempat. Kondisi hutan dengan topografi
bergelombang tinggi berada pada kawasan pegunungan perlu dijaga kelestarian
ekosistemnya. Namun pada kenyataannya, terbukanya akses jalan ini mendorong
banyak oknum masyarakat yang terprovokasi oleh pihak tertentu untuk melakukan
penebangan secara illegal di kawasan hutan.
Bahkan beberapa jenis kayu balok ukuran 5 X 10 dan 10 X 10 cm ditemukan
disepanjang jalan ke arah Sorendiweri, Ibu Kota Kabupaten Supiori.
Foto : Kegiatan Penebangan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab
di Cagar Alam Biak Utara pada ruas jalan Biak-Sorendiweri, Desember 2011
(oleh:Alfred Antoh)
Sekilas
melihat kayu-kayu gergajian yang
ditemukan di sepanjang jalan tersebut memberi gambaran bahwa kayu olahan tersebut
telah dikomersilkan atau sudah dipasarkan ke cukong-cukong (Pembeli Kayu secara
illegal) tertentu. Pembiaran aktivitas
kegiatan tersebut dapat mempercepat kerusakan hutan dan kawasan Cagar Alam Biak
Utara sudah barang tentu akan terdegradasi.
Beberapa informasi yang diperoleh dilapangan menunjukan bahwa beberapa
jenis kayu diangkut untuk kebutuhan infrastruktur bangunan fisik di
Sorendiweri, Kabupaten Supirori. Hal ini amat sangat membahayakan eksistensi
Cagar Alam Hutan Biak Utara. Apabila terjadi pembiaran seperti ini maka Cagar
Alam ini akan menjadi cerita bahwa pernah di daerah ini ada hutan Cagar Alam.
Kegiatan
penebangan kayu menggunakan peralatan tebang yang canggih seperti chenso tentu mempercepat luasan areal
hutan yang dibabat bersih (terbuka). Kondisi tersebut lebih disebabkan oleh faktor
ekonomi yang dominan. Sulitnya mereka
untuk mendapat tambahan penghasilan bagi kebutuhan keluarga mendorong mereka
untuk melakukan penebangan di kawasan hutan cagar alam tersebut. Untuk itu,
peran pemerintah daerah setempat sebagai regulator perlu dimaksimalkan dalam
upaya menjaga kawasan dari aktivitas kegiatan illegal logging. Kerjasama dengan masyarakat serta membangun
kegiatan ekonomi alternatif pada masyarakat dapat mengalihkan perhatian mereka
dalam mengeksploitasi hutan secara illegal. Sehingga Cagar Alam Biak Utara akan
terjaga kelestariannya dan dapat dinikmati manfaatnya untuk anak cucu dimasa
mendatang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar