Pages

Kamis, 12 November 2015

CAGAR ALAM BIAK UTARA DALAM ANCAMAN KERUSAKAN


Kawasan Cagar alam biak utara termasuk di dalam wilayah administrasi pemerintahan kabupaten Biak Numfor dengan luas 6.138,04 Ha yang ditetapkan melalui keputusan menteri kehutanan nomor 212/kpts/ um/ 11/ 82, 08 April 1982. Kawasan hutan ini dapat dijangkau dengan menggunakan kendaraan roda empat atau pun roda dua dengan waktu tempuh kurang lebih sekitar 2 jam dari pusat kota Biak. Akses jalan darat yang cukup baik sangat ramai lalu lintasnya karena menghubungkan antara 2 kabupaten, yaitu: Kabupaten Biak Numfor itu sendiri dan Kabupaten Supiori. Kawasan cagar alam ini menyimpan begitu banyak keanekaragaman hayati baik flora maupun fauna. Di samping itu, kawasan hutan ini pun berfungsi sebagai pengatur tata air untuk kebutuhan masyarakat setempat. Kondisi hutan dengan topografi bergelombang tinggi berada pada kawasan pegunungan perlu dijaga kelestarian ekosistemnya. Namun pada kenyataannya, terbukanya akses jalan ini mendorong banyak oknum masyarakat yang terprovokasi oleh pihak tertentu untuk melakukan penebangan secara illegal di kawasan hutan.  Bahkan beberapa jenis kayu balok ukuran 5 X 10 dan 10 X 10 cm ditemukan disepanjang jalan ke arah Sorendiweri, Ibu Kota Kabupaten Supiori.

     Foto  : Kegiatan Penebangan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab di Cagar Alam Biak Utara pada ruas jalan Biak-Sorendiweri, Desember 2011 (oleh:Alfred Antoh)

Sekilas melihat  kayu-kayu gergajian yang ditemukan di sepanjang jalan tersebut memberi gambaran bahwa kayu olahan tersebut telah dikomersilkan atau sudah dipasarkan ke cukong-cukong (Pembeli Kayu secara illegal) tertentu.  Pembiaran aktivitas kegiatan tersebut dapat mempercepat kerusakan hutan dan kawasan Cagar Alam Biak Utara sudah barang tentu akan terdegradasi.  Beberapa informasi yang diperoleh dilapangan menunjukan bahwa beberapa jenis kayu diangkut untuk kebutuhan infrastruktur bangunan fisik di Sorendiweri, Kabupaten Supirori. Hal ini amat sangat membahayakan eksistensi Cagar Alam Hutan Biak Utara. Apabila terjadi pembiaran seperti ini maka Cagar Alam ini akan menjadi cerita bahwa pernah di daerah ini ada hutan Cagar Alam.



Kegiatan penebangan kayu menggunakan peralatan tebang yang canggih seperti chenso tentu mempercepat luasan areal hutan yang dibabat bersih (terbuka). Kondisi tersebut lebih disebabkan oleh faktor ekonomi yang dominan.  Sulitnya mereka untuk mendapat tambahan penghasilan bagi kebutuhan keluarga mendorong mereka untuk melakukan penebangan di kawasan hutan cagar alam tersebut. Untuk itu, peran pemerintah daerah setempat sebagai regulator perlu dimaksimalkan dalam upaya menjaga kawasan dari aktivitas kegiatan illegal logging. Kerjasama dengan masyarakat serta membangun kegiatan ekonomi alternatif pada masyarakat dapat mengalihkan perhatian mereka dalam mengeksploitasi hutan secara illegal. Sehingga Cagar Alam Biak Utara akan terjaga kelestariannya dan dapat dinikmati manfaatnya untuk anak cucu dimasa mendatang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar