Pages

Selasa, 10 November 2015

BUDIDAYA GAMBIR DI MERAUKE


Kampung Toray  merupakan 1 dari 12 kampung di dalam Taman Nasional Wasur, Kampung Toray dihuni oleh Suku Yei-Nan yang mata pencaharian mereka adalah Petani  Peramu.  jarak tempuh dari Kota Merauke sekitar 200 Km di tempuh dengan Kendaraan Umum maupun Kendaraan carteran sekitar 2 jam

Hutan Papua memiliki kekayaan alam yang berlimpah, dimana hutan yang ada masih luas dan harus dikelola secara baik untuk kesejahteraan masyarakat itu sendiri. Dalam mengelola sumberdaya hutan yang ada di Kabupaten  Merauke terbagi menjadi dua komoditas yaitu komoditas kayu dan non kayu. Dalam pengelolaan tersebut, para pengelola harus memiliki ijin terlebih dahulu. Prosedur pemberian ijin pemungutan hasil hutan adalah SK Bupati Nomor 10  tanggal 1 November tahun  2005.

Pengelolaan hutan Komoditas Non Kayu
Komoditas non kayu adalah kulit gambir. Di Kabupaten Merauke, selain kayu acacia dan kayu bush, banyak terdapat pula pohon gambir. Pemugutan kulit gambir tersebar di seluruh distrik di kabupaten Merauke. Distrik-distrik yang dominan adalah Tanah Miring, Kurik,  Elikobel,  Sota, Okaba dan Distrik Muting, distrik ulilin.
Pelaku kegiatan pemungut kulit gambir adalah masyarakat setempat, dalam pengumpulan kulit gamir ini kadang perusahaan bekerja sama dengan masyarakat dengan memberikan bantuan beras, supermi dan ikan asin sebagai bekal masyarakat untuk masuk kedalam hutan mencari kulit gambir, hasil dari pengumpulan masyarakat dibagi dua dengan pemilik  modal. Pengambilan kulit gambir oleh masyarakat dengan cara menebang pohon gambir kemudian  pohon gambir dikuliti. Sayangnya pengambilan kulit gambir dengan cara penebangan ini terus menerus dilakukan, sehingga lambat laun pohon gambir di kawasan hutan Merauke akan habis. dan setelah masyarakat mengumpulkan kulit gambir tersebut dari setiap dusun, kemudian hasilnya di jual  kepada para penampung. Sesuai SK Bupati Kuota tiap Penampung sebesar 20 ton pertahun. Komoditas kulit gambir ini kemudian dikirim ke para distributor di Surabaya. Kulit gambir merupakan bahan dasar pembuatan obat nyamuk dan untuk produk yang satu ini cukup berpotensi bagi pendapatan asli daerah. pengambilan kulit gambir dengan cara penebangan ini terus menerus dilakukan, sehingga lambat laun pohon gambir di kawasan hutan Merauke akan habis.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar